Tanggapan Artikel Polusi Udara Kawasan Industri
- Artikel yang diambil :
- Polusi Udara Kawasan Industri Sebabkan Kanker
- Lingkungan Yes, Industri Perusak Lingkungan No!
- Indusri selaras dengan lingkungan
- Perusahaan Pencemar Lingkungan
- Bumi makin berdebu dan beracun
Tanggapan :
Menurut pendapat saya mengenai 5 Artikel diatas Kawasan Industri seharusnya jauh dari lingkungan masyarakat dan perlu adanya pengawasan ketat antara pemerintah dan pemilik perusahaan industri tersebut untuk dapat mengurangi dampak polusi udara dari Industri. Seperti halnya di Industri Pupuk maupun Industri yang membuang gas hasil/ sisa produksi dari pengolahan sebelum dibuang di udara harus melalui proses pemurnian terlebih dahulu.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui proses kimia sehingga udara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Bagi perusahaan dihimbau untuk :
- membangun berbagai instalasi pengelolaan limbah
- membuat fasilitas penyaring (filter) asap pabrik
- dan menghijaukan lingkungan sekitar
- Berbagai kegiatan tersebut sebagai bagian dari corporate social responsibility (CSR).
Pemilihan cara ini pada umumnya didasarkan atas faktor-faktor:
- Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
- Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
- Derajat efektifnya cara yang dipakai
- Kondisi lingkungan setempat
- Masyarakat sekitar perusahaan banyak yang timbul penyakit pernafasan
- Hujan asam
- Efek rumah kaca akibatnya timbul pemanasan global
- Kerusakan lapisan ozon
Program pemerintah sendiri untuk meningkatkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) merupakan salah satu upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi. Dilakukan melalui berbagai kegiatan yang diarahkan untuk:
- mendorong perusahaan untuk menaati peraturan perundang-undangan melalui insentifdan disinsentifreputasi
- mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih (cleaner production).
Selain usaha pemerintah dalam menilai kinerja perusahaan dalam lingkungan, peran serta masyarakat sendiri dalam upaya mengurangi dampak polusi industri juga sangat berpengaruh
Daftar Pustaka
Petruci, Ralp H dan Suminar. 1987. Kimia Dasar Prinsip dan Terapan Modern.
Jakarta : Erlangga.
Wijatmoko Bambang, Hariadi.2008. Jurnal Pola Sebaran Limbah Industri. Sumedang : Universitas Padjajaran.
Daftar Link yang dikutip
https://muhammadfikihramadhani.wordpress.com/2016/01/07/industri/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar